Bagi para dermawan baik perorangan maupun badan hukum dapat memberikan bantuan Anda pada aktivitas bantuan hukum. Bantuan yang diberikan oleh Bapak/Ibu/sdr/i sekalian sangat membantu kami untuk melayani orang-orang miskin, buta hukum dan tertindas.
Selama ini bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sangat efektif dan memberikan kesempatan kepada orang-orang terpinggirkan untuk memperoleh haknya sebagai warga negara. Selain melakukan pendampingan hukum, lembaga ini pun menyusun program yang berhubungan dengan pemberdayaan hukum masyarakat terutama pada pengembangan kemampuan untuk memahami hak asasi manusia, problem solving, pendidikan hukum dan peningkatkan kemampuan lainnya
Bantuan dapat disalurkan melalui :
REKENING NOMOR - 0 0 1 0 7 4 0 9 0 8 - B N I 4 6 CABANG MENTENG - JAKARTA PUSAT ATAS NAMA LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Pemberian bantuan dari para pendonor tidak terikat dan tidak akan mempengaruhi proses bantuan hukum.
Terima kasih.