|
|
|
POLLING
|
Bagaimana menurut Anda tampilan situs ini?
| Baik | 38% | | Sederhana | 23% | | Kurang | 40% |
|
|
|
|
ANDA PENGUNJUNG KE |
|
LINKS |
|
|
 |
|
|
PROFILE
|
SEKILAS TENTANG LBH JAKARTA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta didirikan atas gagasan yang disampaikan pada Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.
Pendirian LBH Jakarta yang didukung pula oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta ini, pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya.
Lambat laun LBH Jakarta menjadi organisasi penting bagi gerakan pro-demokrasi. Hal ini disebabkan upaya LBH Jakarta membangun dan menjadikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai pilar gerakan bantuan hukum di Indonesia. Cita-cita ini ditandai dengan semangat perlawanan terhadap rezim orde baru yang dipimpin oleh Soeharto yang berakhir dengan adanya pergeseran kepemimpinan pada tahun 1998. Bukan hanya itu, semangat melawan ketidakadilan terhadap seluruh penguasa menjadi bentuk advokasi yang dilakukan sekarang. Semangat ini merupakan bentuk peng-kritisan terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Hingga saat ini, LBH Jakarta telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat. Terhitung mulai tahun 2002 hingga 2006 tercatat 5.718 kasus masuk, dengan jumlah 96.681 orang terbantu. Banyaknya pengaduan yang masuk, mengindikasikan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum. Oleh karenanya, semoga situs ini dapat memberikan informasi lebih tentang kinerja LBH Jakarta serta membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Kepercayaan Anda semua yang dapat memberikan komitmen kepada kami untuk senantiasa membela para pencari keadilan.
PENGADUAN & KONSULTASI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang termiskinkan, buta hukum dan tertindas.
Waktu Konsultasi
Hari : Senin - Kamis
Pukul : 09.00 - 15.00 wib
Tata Cara Pengaduan
1. Calon Klien datang langsung ke kantor LBH Jakarta di Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta
2. Calon Klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftran yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 20.000,-
3. Calon Klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan Pengacara/Asisten Pengacara
4. Calon Klien berkonsultasi
|
|
|